Definisi, Peran, Fungsi dan Tugas Perawat dalam Pelayanan Kesehatan
. A. Pengertian
Perawat
Perawat
atau Nurse berasal dari bahasa latin yaitu dari kata Nutrix yang berarti
merawat atau memelihara. Perawat adalah seorang yang berperan dalam merawat
atau memelihara, membantu dan melindungi seseorang karena sakit, luka dan
peroses penuaan (Taylor C.Lillis C.Lemore (1989).
Menurut
UU RI No. 23 tahun 1992 tentang Kesehatan, mendefinisikan Perawat adalah
mereka yang memiliki kemampuan dan kewenangan melakukan tindakan keperawatan
berdasarkan ilmu yang dimilikinya, yang diperoleh melalui pendidikan
keperawatan.
Sedangkan
menurut International Council of Nurses (1965), Perawat adalah seseorang yang
telah menyelesaikan program pendidikan keperawatan, berwenang di negara
bersangkutan untuk memberikan pelayanan dan bertanggung jawab dalam peningkatan
kesehatan, pencegahan penyakit serta pelayanan terhadap pasien.
Menurut
Keputusan Menteri Kesehatan No.1239/MenKes/SK/XI/2001 Tentang Registrasi dan
Praktik Perawat, Pasal 1 Ayat 1 mendefinisikan Perawat adalah seseorang yang telah
lulus pendidikan perawat baik di dalam maupun di luar negeri sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perawat
Profesional adalah perawat yang bertanggung jawab dan berwewenang memberikan
pelayanan keperawatan secara mandiri dan berkolaborasi dengan tenaga kesehatan
lainnya sesuai dengan kewenangannya.
2 B. Peran Perawat Dalam Pelayanan
Kesehatan
Peran Perawat merupakan tingkah laku yang diharapkan oleh orang lain terhadap seseorang sesuai
dengan kedudukan dalam sistem, dimana dapat dipengaruhi oleh keadaan sosial baik dari profesi
perawat maupun dari luar profesi keperawatan yang bersifat konstan.
Peran Perawat Menurut CHS Tahun 1989 :
Peran Perawat Sebagai Pemberi Asuhan
Keperawatan
Peran
sebagai pemberi asuhan keperawatan ini dapat dilakukan perawat dengan memperhatikan keadaan kebutuan dasar manusia yang dibutuhkan melalui pemberian pelayanan
keperawatan dengan menggunakan proses keperawatan sehingga dapat ditentukan
diagnosis keperawatan agar bisa direncanakan dan dilaksanakan tindakan yang
tepat sesuai dengan tingkat kebutuhan dasar manusia, kemudian dapat dievaluasi
tingkat perkembangannya. Pemberian asuhan keperawatan ini dilakukan dari yang
sederhana sampai dengan yang kompleks.
Peran Sebagai Advokat Klien
Peran
ini dilakukan perawat dalam membantu klien dan keluarga dalam
menginterprestasikan berbagai informasi dari pemberi pelayanan atau informasi
lain khususnya dalam pengambilan persetujuan atas tindakan keperawatan yang di
berikan pada pasien, juga dapat berperan mempertahankan dan melindungi hak-hak
pasien yang meliputi hak atas pelayanan sebaik-baiknya, hak atas informasi
tentang penyakitnya, hak atas privasi, hak untuk menentukan nasibnya sendiri
dan hak untuk menerima ganti rugi akibat kelalaian.
Peran Edukator/Pendidik
Peran
ini dilakukan dengan membantu klien dalam meningkatkan tingkat pengetahuan
kesehatan, gejala penyakit bahkan tindakan yang di berikan, sehingga terjadi
perubahan perilaku dari klien setelah dilakukan pendidikan kesehatan.
|
Peran Koordinator
Peran
ini dilaksanakan dengan mengarahkan, merencanakan serta mengorganisasi
pelayanan kesehatan dari tim kesehatan sehingga pemberian pelayanan kesehatan
dapat terarah serta sesuai dengan kebutuhan klien.
Peran Kolaborator
Peran
perawat disini dilakukan karena perawat bekerja melalui tim kesehatan yang
terdiri dari dokter, fisioterapis, ahli gizi dan lain-lain dengan berupaya
mengidentifikasi pelayanan keperawatan yang diperlukan termasuk diskusi atau
tukar pendapat dalam penentuan bentuk pelayanan selanjutnya.
Peran
disini adalah sebagai tempat konsultasi terhadap masalah atau tindakan
keperawatan yang tepat untuk diberikan. Peran ini dilakukan atas permintaan
klien terhadap informasi tentang tujuan pelayanan keperawatan yang diberikan.
Peran Pembaharu/Peneliti
Peran
sebagai pembaharu dapat dilakukan dengan mengadakan perencanaan, kerja sama,
perubahan yang sistematis dan terarah sesuai dengan metode pemberian pelayanan
keperawatan.
Selain
peran perawat menurut konsorsium ilmu kesehatan, terdapat pembagian peran
perawat menurut hasil lokakarya keperawatan tahun 1983 yang membagi menjadi
empat peran diantaranya peran perawat sebagai pelaksana pelayanan keperawatan,
peran perawat sebagai pengelola pelayanan dan institusi keperawatan, peran perawat
sebagai pendidik dalam keperawatan serta peran perawat sebagai peneliti dan
pengembang pelayanan keperawatan.
|
C. Fungsi Perawat Dalam Pelayanan Kesehatan
Fungsi
merupakan suatu pekerjaan yang dilakukan sesuai dengan perannya. Fungsi
tersebut dapat berubah disesuaikan dengan keadaan yang ada. Dalam menjalankan
perannya, perawat akan melaksanakan berbagai fungsi diantaranya : fungsi
independen, fungsi dependen, dan fungsi interdependen.
a. Fungsi Independen
Merupakan fungsi
mandiri dan tidak tergantung pada orang lain, di mana perawat dalam
melaksanakan tugasnya dilakukan secara sendiri dengan keputusan sendiri dalam
melakukan tindakan dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar manusia seperti
pemenuhan kebutuhan fisiologis (pemenuhan kebutuhan oksigenasi, pemenuhan
kebutuhan cairan dan elektrolit, pemenuhan kebutuhan nutrisi, pemenuhan
kebutuhan aktivitas dan lain-lain), pemenuhan kebutuhan keamanan dan
kenyamanan, pemenuhan kebutuhan cinta mencintai, pemenuhan kebutuhan harga diri
dan aktualisasi diri.
b. Fungsi Dependen
Merupakan fungsi
perawat dalam melaksanakan kegiatannya atas pesan atau instruksi dari perawat
lain. Sehingga sebagai tindakan pelimpahan tugas yang diberikan. Hal ini
biasanya dilakukan oleh perawat spesialis kepada perawat umum, atau dari perawat
primer ke perawat pelaksana.
c. Fungsi Interdependen
Fungsi ini
dilakukan dalam kelompok tim yang bersifat saling ketergantungan di antara tim
satu dengan lainnya. Fungsi ini dapat terjadi apabila bentuk pelayanan
membutuhkan kerja sama tim dalam
pemberian pelayanan seperti dalam memberikan asuhan keperawatan pada penderita
yang mempunyai penyakit kompleks. Keadaan ini tidak dapat diatasi dengan tim
perawat saja melainkan juga dari dokter ataupun lainnya, seperti dokter dalam
memberikan tindakan pengobatan bekerja sama dengan perawat dalam pemantauan
reaksi obat yang telah diberikan.
|
D. Tugas Perawat Dalam Pelayanan Kesehatan
Tugas
perawat dalam menjalankan perannya sebagai pemeri asuhan keperawatan ini dapat
dilaksanakan sesuai dengan tahapan dalam proses keperawatan. Tugas perawat ini
disepakati dalam lokakarya tahun 1983 yang berdasarkan fungsi perawat dalam
memberikan asuhan keperawatan adalah sebagai berikut :
Daftar Pustaka
Febriani, Diva Viya.2017. Konsep Dasar Keperawatan. Yogyakarta: Healthy
Hidayat, A.Aziz Alimul.2013. Pengantar Konsep Dasar Keperawatan. Jakarta: Salemba Medika
|
Comments
Post a Comment