Definisi, Peran, Fungsi dan Tugas Perawat dalam Pelayanan Kesehatan

.    A.  Pengertian Perawat



Perawat atau Nurse berasal dari bahasa latin yaitu dari kata Nutrix yang berarti merawat atau memelihara. Perawat adalah seorang yang berperan dalam merawat atau memelihara, membantu dan melindungi seseorang karena sakit, luka dan peroses penuaan (Taylor C.Lillis C.Lemore (1989).
Menurut UU RI No. 23 tahun 1992  tentang Kesehatan, mendefinisikan Perawat adalah mereka yang memiliki kemampuan dan kewenangan melakukan tindakan keperawatan berdasarkan ilmu yang dimilikinya, yang diperoleh melalui pendidikan keperawatan.
Sedangkan menurut International Council of Nurses (1965), Perawat adalah seseorang yang telah menyelesaikan program pendidikan keperawatan, berwenang di negara bersangkutan untuk memberikan pelayanan dan bertanggung jawab dalam peningkatan kesehatan, pencegahan penyakit serta pelayanan terhadap pasien.
Menurut Keputusan Menteri Kesehatan No.1239/MenKes/SK/XI/2001 Tentang Registrasi dan Praktik Perawat, Pasal 1 Ayat 1 mendefinisikan Perawat adalah seseorang yang telah lulus pendidikan perawat baik di dalam maupun di luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perawat Profesional adalah perawat yang bertanggung jawab dan berwewenang memberikan pelayanan keperawatan secara mandiri dan berkolaborasi dengan tenaga kesehatan lainnya sesuai dengan kewenangannya.

2   B. Peran Perawat Dalam Pelayanan Kesehatan
   Peran Perawat merupakan tingkah laku yang diharapkan oleh orang lain terhadap seseorang sesuai 
    dengan kedudukan dalam sistem, dimana dapat dipengaruhi oleh keadaan sosial baik dari profesi 
    perawat maupun dari luar profesi keperawatan yang bersifat konstan. 

Peran Perawat Menurut CHS Tahun 1989 :
       Peran Perawat Sebagai Pemberi Asuhan Keperawatan
Peran sebagai pemberi asuhan keperawatan ini dapat dilakukan perawat dengan memperhatikan   keadaan kebutuan dasar manusia yang dibutuhkan melalui pemberian pelayanan keperawatan dengan menggunakan proses keperawatan sehingga dapat ditentukan diagnosis keperawatan agar bisa direncanakan dan dilaksanakan tindakan yang tepat sesuai dengan tingkat kebutuhan dasar manusia, kemudian dapat dievaluasi tingkat perkembangannya. Pemberian asuhan keperawatan ini dilakukan dari yang sederhana sampai dengan yang kompleks. 



Peran Sebagai Advokat Klien
Peran ini dilakukan perawat dalam membantu klien dan keluarga dalam menginterprestasikan berbagai informasi dari pemberi pelayanan atau informasi lain khususnya dalam pengambilan persetujuan atas tindakan keperawatan yang di berikan pada pasien, juga dapat berperan mempertahankan dan melindungi hak-hak pasien yang meliputi hak atas pelayanan sebaik-baiknya, hak atas informasi tentang penyakitnya, hak atas privasi, hak untuk menentukan nasibnya sendiri dan hak untuk menerima ganti rugi akibat kelalaian.


Peran Edukator/Pendidik
Peran ini dilakukan dengan membantu klien dalam meningkatkan tingkat pengetahuan kesehatan, gejala penyakit bahkan tindakan yang di berikan, sehingga terjadi perubahan perilaku dari klien setelah dilakukan pendidikan kesehatan.


Peran Koordinator
Peran ini dilaksanakan dengan mengarahkan, merencanakan serta mengorganisasi pelayanan kesehatan dari tim kesehatan sehingga pemberian pelayanan kesehatan dapat terarah serta sesuai dengan kebutuhan klien.


Peran Kolaborator
Peran perawat disini dilakukan karena perawat bekerja melalui tim kesehatan yang terdiri dari dokter, fisioterapis, ahli gizi dan lain-lain dengan berupaya mengidentifikasi pelayanan keperawatan yang diperlukan termasuk diskusi atau tukar pendapat dalam penentuan bentuk pelayanan selanjutnya. 


Peran Konsultan
Peran disini adalah sebagai tempat konsultasi terhadap masalah atau tindakan keperawatan yang tepat untuk diberikan. Peran ini dilakukan atas permintaan klien terhadap informasi tentang tujuan pelayanan keperawatan yang diberikan.

Peran Pembaharu/Peneliti
Peran sebagai pembaharu dapat dilakukan dengan mengadakan perencanaan, kerja sama, perubahan yang sistematis dan terarah sesuai dengan metode pemberian pelayanan keperawatan. 

     Selain peran perawat menurut konsorsium ilmu kesehatan, terdapat pembagian peran perawat menurut hasil lokakarya keperawatan tahun 1983 yang membagi menjadi empat peran diantaranya peran perawat sebagai pelaksana pelayanan keperawatan, peran perawat sebagai pengelola pelayanan dan institusi keperawatan, peran perawat sebagai pendidik dalam keperawatan serta peran perawat sebagai peneliti dan pengembang pelayanan keperawatan.

C.    Fungsi Perawat Dalam Pelayanan Kesehatan
            Fungsi merupakan suatu pekerjaan yang dilakukan sesuai dengan perannya. Fungsi tersebut dapat berubah disesuaikan dengan keadaan yang ada. Dalam menjalankan perannya, perawat akan melaksanakan berbagai fungsi diantaranya : fungsi independen, fungsi dependen, dan fungsi interdependen.
a.       Fungsi Independen
Merupakan fungsi mandiri dan tidak tergantung pada orang lain, di mana perawat dalam melaksanakan tugasnya dilakukan secara sendiri dengan keputusan sendiri dalam melakukan tindakan dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar manusia seperti pemenuhan kebutuhan fisiologis (pemenuhan kebutuhan oksigenasi, pemenuhan kebutuhan cairan dan elektrolit, pemenuhan kebutuhan nutrisi, pemenuhan kebutuhan aktivitas dan lain-lain), pemenuhan kebutuhan keamanan dan kenyamanan, pemenuhan kebutuhan cinta mencintai, pemenuhan kebutuhan harga diri dan aktualisasi diri.


b.      Fungsi Dependen
Merupakan fungsi perawat dalam melaksanakan kegiatannya atas pesan atau instruksi dari perawat lain. Sehingga sebagai tindakan pelimpahan tugas yang diberikan. Hal ini biasanya dilakukan oleh perawat spesialis kepada perawat umum, atau dari perawat primer ke perawat pelaksana.


c.       Fungsi Interdependen
Fungsi ini dilakukan dalam kelompok tim yang bersifat saling ketergantungan di antara tim satu dengan lainnya. Fungsi ini dapat terjadi apabila bentuk pelayanan membutuhkan  kerja sama tim dalam pemberian pelayanan seperti dalam memberikan asuhan keperawatan pada penderita yang mempunyai penyakit kompleks. Keadaan ini tidak dapat diatasi dengan tim perawat saja melainkan juga dari dokter ataupun lainnya, seperti dokter dalam memberikan tindakan pengobatan bekerja sama dengan perawat dalam pemantauan reaksi obat yang telah diberikan.



D.   Tugas Perawat Dalam Pelayanan Kesehatan
                Tugas perawat dalam menjalankan perannya sebagai pemeri asuhan keperawatan ini dapat dilaksanakan sesuai dengan tahapan dalam proses keperawatan. Tugas perawat ini disepakati dalam lokakarya tahun 1983 yang berdasarkan fungsi perawat dalam memberikan asuhan keperawatan adalah sebagai berikut :

No.
Fungsi Perawat
Tugas Perawat
1.
Mengkaji kebutuhan pasien/klien, keluarga, kelompok dan masyarakat serta sumber yang tersedia dan potensial untuk memenuhi kebutuhan tersebut.
1.      Mengumpulkan data
2.      Menganalisis dan menginterprestasi data.
2.
Merencanakan tindakan keperawatan kepada individu, keluarga, kelompok atau masyarakat berdasarkan diagnosis keperawatan.
Mengembangkan rencana tindakan keperawatan.
3.
Melaksanakan rencana keperawatan yang meliputi upaya peningkatan kesehatan, pencegahan penyakit, penyembuhan, pemulihan, dan pemeliharaan kesehatan termasuk pelayanan klien dan keadaan terminal.
Menggunakan dan menerapkan konsep-konsep dan prinsip-prinsip ilmu perilaku, sosial budaya, ilmu biomedik dalam melaksanakan asuhan keperawatan dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar manusia.
4.
Mengevaluasi hasil asuhan keperawatan
1.   Menentukan kriteria yang dapat diukur dalam menilai rencana keperawatan.
2.   Menilai tingkat pencapaian tujuan.
3.   Mengidentifikasi perubahan-perubahan yang diperlukan.
5.
Mendokumentasikan proses keperawatan
1.   Mengevaluasi data permasalahan keperawatan.
2.   Mencatat data dalam proses keperawatan.
3.   Menggunakan catatan klien untuk memonitor kualitas asuhan keperawatan.
6.
Mengidentifikasi hal-hal yang perlu diteliti atau dipelajari serta merencanakan studi kasus guna meningkatkan pengetahuan dan mengembangkan keterampilan dalam praktek keperawatan.
1.   Mengidentifikasi masalah-masalah penelitian dalam bidang keperawatan.
2.   Membuat usulan rencana penelitian keperawatan.
3.   Menerapkan hasil penelitian dalam praktek keperawatan.
7.
Berperan serta dalam melaksanakan penyuluhan kesehatan kepada klien, keluarga, kelompok serta masyarakat.
1.   Mengidentifikasi kebutuhan pendidikan kesehatan.
2.   Membuat rencana penyuluhan kesehatan.
3.   Melaksanakan penyuluhan kesehatan.
4.   Mengevaluasi hasil penyuluhan kesehatan.
8.
Bekerja sama dengan disiplin ilmu terkait dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada klien, keluarga, kelompok, dan masyarakat.
1.   Berperan serta dalam pelayanan kesehatan kepada individu, keluarga, kelompok dan masyarakat.
2.   Menciptakan komunikasi yang efektif baik dengan tim keperawatan maupun tim kesehatan lain.
9.
Mengelola perawatan klien dan berperan sebagai ketua tim dalam melaksanakan kegiatan keperawatan.
Menerapkan keterampilan manajemen dalam keperawatan klien secara menyeluruh.

Daftar Pustaka
Febriani, Diva Viya.2017. Konsep Dasar Keperawatan. Yogyakarta: Healthy
Hidayat, A.Aziz Alimul.2013. Pengantar Konsep Dasar Keperawatan. Jakarta: Salemba Medika


Comments

Popular posts from this blog

Tahapan/Fase Komunikasi Terapeutik

SOP Perawatan Kateter Pria