Definisi, Peran, Fungsi dan Tugas Perawat dalam Pelayanan Kesehatan
. A. Pengertian Perawat Perawat atau Nurse berasal dari bahasa latin yaitu dari kata Nutrix yang berarti merawat atau memelihara. Perawat adalah seorang yang berperan dalam merawat atau memelihara, membantu dan melindungi seseorang karena sakit, luka dan peroses penuaan (Taylor C.Lillis C.Lemore (1989). Menurut UU RI No. 23 tahun 1992 tentang Kesehatan, mendefinisikan Perawat adalah mereka yang memiliki kemampuan dan kewenangan melakukan tindakan keperawatan berdasarkan ilmu yang dimilikinya, yang diperoleh melalui pendidikan keperawatan. Sedangkan menurut International Council of Nurses (1965), Perawat adalah seseorang yang telah menyelesaikan program pendidikan keperawatan, berwenang di negara bersangkutan untuk memberikan pelayanan dan bertanggung jawab dalam peningkatan kesehatan, pencegahan penyakit serta pelayanan terhadap pasien. Menurut Keputusan Menteri Kesehatan No.1239/MenKes/SK/XI/2001 Tentang Registrasi dan Praktik Perawat, Pasal 1 Ayat 1 mendefinis